Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
“Saksi tidak hadir, dan meminta penjadwalan ulang,”
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) I Gusti Ngurah Putra.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penjadwalan ulang tersebut dilakukan sebab I Gusti Ngurah Putra tidak menghadiri pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yakni pada Senin (1/9).
“Saksi tidak hadir, dan meminta penjadwalan ulang,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas PUPR Mempawah tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25-29 April 2025.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.
Pewarta: Rio FeisalEditor: Agus Setiawan Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.